Laporan terbaru menunjukkan adanya pergeseran masif dalam perilaku konsumen terkait pengelolaan keuangan dan penggunaan perangkat seluler. Berdasarkan studi tahunan keenam dari penyedia solusi pembayaran InvoiceCloud bertajuk “2026 Annual State of Online Payments Report”, preferensi masyarakat untuk membayar tagihan melalui perangkat seluler telah mencapai titik tertinggi baru. Temuan yang dirilis pada bulan Desember ini mengungkapkan bahwa pemrosesan pembayaran seluler melonjak drastis dalam setahun terakhir, menandakan bahwa ponsel pintar kini bukan sekadar alat komunikasi, melainkan pusat kendali kehidupan digital, termasuk bagi pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dominasi Kanal Pembayaran Seluler
Data menunjukkan bahwa 45 persen konsumen yang disurvei kini lebih memilih membayar tagihan melalui perangkat seluler, meningkat signifikan dari angka 29 persen pada tahun sebelumnya. Kenaikan ini mencatatkan lompatan tahun-ke-tahun terbesar dalam sejarah enam tahun laporan tersebut. Kevin O’Brien, CEO InvoiceCloud, menyoroti bahwa kebiasaan pembayaran digital terus berevolusi, di mana kenyamanan menjadi pendorong utama di balik tingginya permintaan pengalaman bayar tagihan yang lebih sederhana. Meskipun perangkat seluler telah menjadi kanal favorit selama empat tahun berturut-turut, temuan tahun ini mempertegas bahwa metode tradisional kian ditinggalkan.
Masyarakat semakin menjauh dari penggunaan cek fisik yang dikirimkan via pos, pembayaran tatap muka, hingga penggunaan kotak deposit (drop box). Bahkan, portal pembayaran berbasis desktop pun mulai ditinggalkan. Sebaliknya, 68 persen konsumen tercatat menggunakan perangkat seluler untuk membayar tagihan dalam setahun terakhir, baik melalui portal daring penagih maupun portal perbankan. Metode konvensional kian meredup, dengan hanya satu dari lima responden yang masih mengirimkan pembayaran via surat, dan pembayaran tatap muka turun menjadi 15 persen.
Demokratisasi Akses Keuangan
Menariknya, adopsi teknologi ini tidak hanya didominasi oleh kalangan berpenghasilan tinggi. Meredith Barnes-Cook, Senior Principal di Datos Insights, menyebut fenomena ini sebagai demokratisasi pembayaran seluler. Konsumen berpenghasilan rendah justru menunjukkan preferensi seluler tertinggi di angka 72 persen, melampaui kelompok berpenghasilan menengah (67 persen) dan tinggi (59 persen). Hal ini mematahkan asumsi bahwa adopsi digital adalah fenomena eksklusif bagi kalangan atas; ponsel kini menjadi kanal aksesibilitas utama untuk pembayaran tagihan esensial.
Generasi muda, khususnya Gen Z dan Milenial, secara mutlak memilih perangkat seluler sebagai metode pembayaran utama mereka, dengan persentase masing-masing 82 persen dan 88 persen. Selain faktor kenyamanan, isu keberlanjutan juga mulai menjadi motivasi kuat. Sebanyak 20 persen responden—dua kali lipat dari tahun lalu—menyebut pengurangan penggunaan kertas sebagai alasan beralih ke digital. Tren “paperless” ini didorong kuat oleh 65 persen responden yang kini menerima setidaknya separuh tagihan mereka secara elektronik. Di sisi lain, penggunaan kartu debit untuk pembayaran daring meningkat menjadi 44 persen, menggeser kartu kredit yang turun ke angka 27 persen, sementara mata uang kripto tampaknya telah lenyap dari lanskap preferensi konsumen dengan nol persen respons.
Urgensi Pengelolaan Kartu SIM
Tingginya ketergantungan pada ekosistem seluler ini menuntut pengguna untuk lebih bijak dalam mengelola nomor ponsel mereka, termasuk mengetahui kapan harus menonaktifkan atau melakukan “unreg” kartu SIM yang tidak lagi digunakan. Bagi pengguna di Indonesia, khususnya pelanggan Telkomsel, proses unreg kartu prabayar menjadi langkah krusial sebelum mengganti nomor HP baru demi keamanan data dan kenyamanan administrasi. Unreg kartu SIM bertujuan membatalkan registrasi sehingga nomor tersebut dinonaktifkan total dan tidak dapat lagi digunakan untuk telepon, SMS, maupun akses internet.
Proses ini penting dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan data kependudukan pada nomor yang sudah tidak aktif. Telkomsel menyediakan berbagai metode praktis untuk melakukan hal ini, mulai dari layanan mandiri hingga bantuan operator, yang selaras dengan tren kemudahan akses digital yang digambarkan dalam laporan global di atas.
Prosedur Praktis Nonaktifkan Layanan
Bagi pelanggan yang ingin melakukan unreg secara mandiri, layanan pesan singkat (SMS) menjadi opsi termudah. Pelanggan cukup menyiapkan nomor Kartu Keluarga (KK), lalu membuka menu pesan dan mengetik format UNREG#NomorKartuKeluarga. Pesan tersebut harus dikirim ke nomor 4444 menggunakan nomor Telkomsel yang ingin dinonaktifkan. Jika proses validasi berhasil, sistem akan mengirimkan notifikasi status penonaktifan nomor tersebut. Alternatif lainnya adalah melalui kode akses USSD. Dengan menyiapkan KTP dan KK, pengguna dapat melakukan panggilan ke *444#, lalu memilih opsi angka ‘3’ untuk memproses menu unreg dan memasukkan nomor KK yang terdaftar.
Selain metode digital mandiri, pelanggan yang membutuhkan bantuan langsung dapat memanfaatkan layanan Call Center atau kunjungan fisik. Melalui sambungan telepon ke 188, petugas akan memandu proses unreg setelah memverifikasi data diri pelanggan seperti KTP dan KK. Prosedur serupa berlaku jika pelanggan memilih datang langsung ke kantor GraPARI terdekat. Dengan membawa dokumen identitas asli dan nomor yang bersangkutan, petugas GraPARI akan membantu menyelesaikan proses pembatalan registrasi. Langkah-langkah administratif ini, meskipun tampak sederhana, merupakan bagian integral dari pengelolaan jejak digital yang aman di tengah arus transaksi seluler yang kian masif.